Kasus Curanmor di Surabaya, Polisi Ringkus Penadah di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Teringkusnya residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Sura'i berujung pada penangkapan penadah barang curanmor asal Pulau Madura. Nahasnya, dua dari penadah tersebut masih remaja di bawah umur.
1. Tiga orang penadah diringkus
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, menjelaskan ketiga penadah tersebut bernama Sholeh alias Mosleh (40), AF (17), dan AM (14). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang.
"Nama-nama mereka kami dapatkan dari pengembangan kasus Sura'i. Mereka menerima sepeda motor hasil curian dari Sura'i," ujar Bima ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu (23/6).
2. Dua di antaranya masih di bawah umur
Sayangnya, dua nama penadah berinisial AF dan AM merupakan remaja di bawah umur. Bima mengungkapkan, peran mereka hanya sebagai pembantu Sholeh untuk proses penjemputan barang hasil curian.
"Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar. Kami amankan juga," imbuhnya.
3. Ditangkap saat melewati Suramadu
Bima menjelaskan, mereka ditangkap saat melintasi Jembatan Suramadu, Minggu (23/6). Sebelumnya aparat kepolisian telah mengetahui rencana ketiganya untuk menyeberang dari Pulau Madura menuju Surabaya melalui Jembatan Suramadu.
"Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan tiga buah motor hasil curian. Pelaku sempat hendak mengelabui petugas dengan kontak motor palsu," lanjutnya.
4. Mengaku baru sekali membeli barang curian
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Bima, mereka mengaku baru pertama kali menerima barang hasil curian tersebut. Namun Bima yakin, sebelumnya mereka telah menjadi penadah atas kasus curanmor lain.
"Karena motor tersebut untuk dijual lagi, bukan digunakan pribadi. Masih akan kita periksa lebih lanjut," tutupnya.
Baca Juga: Bom Molotov Meledak di Rumah Warga, Polisi Sudah Periksa 8 Saksi