Pelaku Pembocoran Data Denny Siregar Divonis 8 Bulan Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku pembocoran data pribadi milik pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar akhirnya divonis 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah telah membuka data diri Denny yang bersifat rahasia dari bank data Temkomsel dan disebarkan di media sosial (doxing).
1. Febriansyah mengakui perbuatannya
Terdakwa kasus pembocoran data tersebut, Febriansyah Puji Handoko mengikuti sidang putusannya secara daring di Mapolda Jatim. Sementara sidang berlangsung di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Ketua Majelis Hakim, Safri membacakan amar putusan bahwa Febriansyah mengakui telah mengakses data Denny sebagai pelanggan Telkomsel. Febriansyah dulunya merupakan pegawai GraPari Telkomsel Surabaya.
"Data nama, alamat, dan nomor telepon. Ada juga data device dari pelanggan Denny Siregar. Terdakwa mencetak data tersebut dan diberikan ke akun @opposite6891," ujar Safri.
2. Insiatif sendiri membocokan data Denny
Berdasarkan pengakuannya di persidangan, Febriansyah melakukan hal tersebut berdasarkan keinginan atau inisiatif pribadi. Ia tergerak membocorkan data diri Denny karena merasa kesal dengan ujaran-ujaran Denny di media sosial. Setelah mendapatkan data diri Denny, Febriansyah memberikannya ke akun @opposite6891 yang saat itu tengah terlibat Twitwar dengan Denny.
"Terdakwa insiatif sendiri tanpa permintaan dari pelanggan untuk mengakses data pelanggan. Terdakwa merasa tergerak atas cuitan-cuitan dari Denny," lanjut Safri.
Baca Juga: Pegawai Telkomsel yang Bocorkan Data Denny Siregar Diciduk di Surabaya
3. Divonis 8 bulan penjara
Majelis hakim pun memutuskan Febriansyah bersalah atas Pasal 46 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia divonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hokum telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik," sebut Safri.
4. Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang diberikan oleh Safri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Sebelumnya, Febriansyah dituntut hukuman 10 tahun penjara. Meski lebih rendah, baik JPU dan pihak terpidana menerima putusan tersebut sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa menuntut 10 bulan majelis hakim masih melihat berbagai aspek dan memberikan 8 bulan," tegas Safri setelah mengetuk palu hakim.
Baca Juga: Data Denny Siregar Bocor, Menkominfo Minta Telkomsel untuk Investigasi