Jakarta, IDN Times - KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, di Jakarta, Rabu (21/8). Lima kabupaten tersebut ialah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dengan adanya MoU tersebut, pada 2019 ini KLHK mempunyai program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah itu.
Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah," tutur Vivien.
Vivien juga menekankan bahwa pemerintah melakukan multipendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama, kampanye yang masif untuk mengurangi sampah. Kedua, pendekatan circular economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini PDU berperan sangat penting. Ketiga, melalui teknologi, dengan membangun incinerator, biodigester, dan sebagainya.