Jakarta, IDN Times - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku tidak yakin hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 bakal dibahas di pembukaan sidang paripurna Selasa (5/3/2024). Sebab, hingga kini belum ada edaran dokumen untuk ditanda tangani oleh anggota parlemen.
Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2004, hak angket dapat diusulkan bila diperoleh minimal 25 tanda tangan anggota DPR pengusul dari dua fraksi berbeda.
"Jadi, hari Selasa akan jadi momen penentu. Seberapa serius hak angket ini menjadi sikap anggota DPR untuk dilakukan penyelidikan aneka kecurangan yang terjadi di pemilu 2024 ini. Kalau hari Selasa, sidang paripurnanya sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini ingin membongkar kecurangan pemilu," ujar Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur pada Senin (4/3/2024).
Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya di sidang paripurna sebelumnya di DPR selalu sepi. Bila situasi serupa juga terjadi pada Selasa pagi ini, maka publik dikerjai oleh para elit dan politisi.
"Tidak ada gerakan nyataa untuk memastikan bahwa hak angket ini bergulir di masa sidang ini," kata dia.