Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Dalam fungsi pengawasan, Formappi menyoroti tindakan DPR yang kerap reaktif terhadap isu di masyarakat. Seperti kasus sengketa tanah, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang tidak sesuai luas dan peruntukannya.
Respons DPR atas kasus Meikarta, Tragedi Kanjuruhan, pengangkatan PPPK Guru, turut menjadi sorotan.
Namun meski terbilang reaktif mengawasi perkembangan isu di masyarakat, Formappi menilai DPR masih telat merespons kasus tersebut. Taryono juga menilai, keterlibatan DPR lebih syarat kepentingan politis ketimbang pengawasan.
“Bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus lawas di MS III tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik electoral semata,” ujarnya.