Jakarta, IDN Times - Format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berbeda dengan format debat pada Pilpres 2019 lalu. Hal ini dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres digelar sebanyak lima sesi. Dengan pembagian, satu sesi debat khusus cawapres, dua sesi khusus capres, dan dua sesi dihadiri capres-cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2024, debat capres-cawapres tetap lima sesi, namun komposisinya berubah. Debat capres ada tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Pada debat Pilpres 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Begitu juga sebaliknya saat debat cawapres.
Meski didampingi, proporsi bicara dan debat tersebut dibatasi tergantung agenda debat hari itu. Misalnya, dalam debat capres, porsi capres berbicara akan lebih banyak ketimbang cawapres. Begitu pula sebaliknya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam debat nanti capres-cawapres akan berdampingan, agar pemilih dapat melihat kekompakan dan kerja sama masing-masing pasangan calon (paslon).
"Supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata dia.