Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) yang sempat menuai kontroversi karena menyentuh ruang pribadi keluarga, kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

RUU yang diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Endang Maria (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), serta Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih dipertanyakan oleh beberapa fraksi di Baleg DPR.

Misalnya, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mempertanyakan urgensi RUU Ketahanan Keluarga. Dia mempertanyakan seberapa jauh peran negara yang diatur dalam RUU tersebut untuk mengurusi keluarga.

“RUU ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Nurul dalam rapat Baleg yang disiarkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

1. Nurul usul sebaiknya UU Perkawinan direvisi

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurul sebaliknya mengusulkan untuk merevisi UU Perkawinan daripada harus membuat UU baru tentang Ketahanan Keluarga. Sebab, menurut dia, RUU Ketahanan Keluarga akan tumpang-tindih dengan UU eksisting.

“Sebetulnya UU ini tidak perlu karena ada UU lain yang sudah eksisting dan kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU Ketahanan Keluarga ini, seperti UU Perkawinan di mana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga,” kata Nurul.

“Daripada membuat UU baru yang kelihatan subtansinya ini terlalu luas dan mengurusi segala macam hal,” sambungnya.

2. Akan terjadi tumpang tindih pasal RUU Ketahanan Keluarga dengan UU eksisting

Editorial Team

Tonton lebih seru di