Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Ya dong (harus patuhi), ya kan solusi jalan tengahnya itu, gak bisa menang-menangan. Jalan tengahnya kan seperti itu,” kata Gembong, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan, masih banyak pengusaha yang tidak patuh meski Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur UMP 2022 senilai Rp4,6 juta.
Untuk itu, kata dia, apabila nilai UMP tersebut sudah menjadi kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mematuhi kesepakatan tersebut.
“Ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu,” kata dia.