Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyatakan sikap atas gugatan judicial review pada Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
KOMPAKS mendesak agar Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap tegas dengan berpihak pada korban dan menolak gugatan judicial review.
"Peraturan ini merupakan terobosan hukum yang lahir dari kebutuhan dan pengalaman korban kekerasan seksual. Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual," tulis KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/3/2022).
"Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," tambahnya.