Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus menghalangi upaya penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku feenya selaku pengacara hingga saat ini belum dibayar oleh mantan kliennya tersebut. Ia mengatakan baru dijanjikan akan dibayar begitu kasusnya tuntas. Namun, hingga Fredrich divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6), janji itu belum terwujud.
"Seperti misalnya (membela) Pak Setya Novanto, apa saya sudah dibayar (feenya) oleh Beliau? Belum! Yang baru dibayar itu sebatas angin, janji surga," ujar Fredrich usai menghadiri sidang pembacaan vonisnya pada sore kemarin.
Pria berusia 66 tahun itu mengungkit mengenai fee nya yang belum diterima lantaran kesal terhadap salah satu isi pertimbangan majelis hakim yang dianggap memberatkan putusannya. Ada empat faktor yang memberatkan Fredrich selama proses persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun.
Pertama, gak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan korupsi, kedua, tidak berterus terang selama proses penyidikan hingga di persidangan, ketiga, mencari kesalahan orang lain dan keempat, gak menunjukkan kalimat yang sopan selama di persidangan.
Nah, khusus di faktor memberatkan pertama itu yang dimaknai oleh Fredrich sebaiknya advokat gak ikut membela koruptor. Para advokat pun, kata Fredrich, sesungguhnya juga khawatir ketika membela koruptor. Sebab, bisa jadi uang yang digunakan untuk membayar fee mereka, justru berasal dari tindak kejahatan korupsi. Seandainya itu terbukti, maka fee tersebut terpaksa harus ikut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Kekhawatiran yang sama sesungguhnya juga dirasakan Fredrich ketika pernah membela Novanto. Lalu, berapa nominal fee yang belum dibayarkan oleh Novanto ke Fredrich?