Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus menghalangi upaya penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku feenya selaku pengacara hingga saat ini belum dibayar oleh mantan kliennya tersebut. Ia mengatakan baru dijanjikan akan dibayar begitu kasusnya tuntas. Namun, hingga Fredrich divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6), janji itu belum terwujud. 

"Seperti misalnya (membela) Pak Setya Novanto, apa saya sudah dibayar (feenya) oleh Beliau? Belum! Yang baru dibayar itu sebatas angin, janji surga," ujar Fredrich usai menghadiri sidang pembacaan vonisnya pada sore kemarin. 

Pria berusia 66 tahun itu mengungkit mengenai fee nya yang belum diterima lantaran kesal terhadap salah satu isi pertimbangan majelis hakim yang dianggap memberatkan putusannya. Ada empat faktor yang memberatkan Fredrich selama proses persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun. 

Pertama, gak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan korupsi, kedua, tidak berterus terang selama proses penyidikan hingga di persidangan, ketiga, mencari kesalahan orang lain dan keempat, gak menunjukkan kalimat yang sopan selama di persidangan. 

Nah, khusus di faktor memberatkan pertama itu yang dimaknai oleh Fredrich sebaiknya advokat gak ikut membela koruptor. Para advokat pun, kata Fredrich, sesungguhnya juga khawatir ketika membela koruptor. Sebab, bisa jadi uang yang digunakan untuk membayar fee mereka, justru berasal dari tindak kejahatan korupsi. Seandainya itu terbukti, maka fee tersebut terpaksa harus ikut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti. 

Kekhawatiran yang sama sesungguhnya juga dirasakan Fredrich ketika pernah membela Novanto. Lalu, berapa nominal fee yang belum dibayarkan oleh Novanto ke Fredrich?

1. Fredrich dijanjikan fee Rp 1 miliar per laporan polisi yang dibuat

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Menilik ke belakang dari persidangan sebelumnya, terungkap Fredrich Yunadi mengenal Setya Novanto untuk kali pertama di Plaza Senayan ketika akan menonton bioskop. Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich mengklaim memiliki hobi yang sama dengan mantan Ketua DPR itu, yakni nonton film. Namun, ia gak nonton sendiri, tetapi bersama dengan keluarga.

Perkenalan keduanya difasilitasi oleh anak buah Setya Novanto, Karen di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kenal waktu di bioskop. Anak buah saya, Karen, yang mengenalkan dengan Pak Fredrich. Dia (Karen) mengatakan ini pengacara yang menangani (kasus) Budi Gunawan," ujar Setya Novanto ketika hadir sebagai saksi di persidangan Fredrich pada (3/5) lalu.

Dari bioskop, kemudian Fredrich mengunjungi kediaman Novanto di area Wijaya, Kebayoran Baru. Novanto mengatakan pembicaraan keduanya ketika itu umum aja, seputar masalah kesehatan hingga hukum. Namun, belum ada kasus tertentu yang dibahas.

Novanto kemudian berkomunikasi lagi dengan Fredrich ketika Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi Novanto atas perintah lembaga anti rasuah. Fredrich kemudian memberikan penilaian, pencegahan ke luar negeri itu terlalu cepat dari putusan pra peradilan yang terjadi pada 29 September 2017. Ia juga mengusulkan agar sebelum diperiksa oleh KPK, maka lembaga anti rasuah harus mengantongi izin dari Presiden.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum, Fredrich kemudian mulai gencar melaporkan beberapa pihak secara sporadis, mulai dari penyidik, juru bicara hingga pimpinan KPK ke polisi. Total ada sekitar 10 laporan polisi yang dibuat Fredrich demi kepentingan mantan kliennya itu. Menurut salah satu kuasa hukum Fredrich, untuk satu LP itu, Novanto menjanjikan fee Rp 1 miliar. Artinya, kalau ada 10 LP, maka total fee yang belum dibayarkan mencapai Rp 10 miliar.

Fredrich bukannya gak pernah menagih fee yang belum dibayarkan itu, tetapi selalu dijanjikan akan dibayar nanti.

2. Fredrich sesungguhnya khawatir membela koruptor

Editorial Team

Tonton lebih seru di