Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis bagi mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Memori banding diajukan secara resmi pada 28 Juni lalu, usai vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu, M Takdir Suhan, keputusan mengajukan banding diambil sesuai kesepakatan bersama dengan jaksa lainnya.
"Mengingat perkaranya banyak menarik perhatian publik, maka atas kesepakatan tim JPU, kami langsung menyatakan upaya hukum," ujar Takdir, melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu (8/7).
Lagipula, kata Takdir, publik terlihat berada di belakang lembaga anti-rasuah dalam kasus ini. Mereka mendukung agar Fredrich seharusnya diberi hukuman maksimal, yakni 12 tahun. Toh, majelis hakim juga menyatakan advokat berusia 66 tahun itu sudah melakukan upaya perintangan terhada perkara Novanto.
Lalu, siap kah KPK menghadapi sidang memori banding?