Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Fredrich Yunadi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menilai advokat berusia 66 tahun itu terbukti bersalah telah menghalangi proses penyidikan mantan kliennya, Setya Novanto pada 17 November 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama," ujar Saifuddin ketika membacakan vonis di ruang persidangan pada Kamis (28/6).
Wajah Fredrich pun nampak gak puas. Sebab, sejak awal ia mengaku gak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya selaku advokat untuk membela kliennya. Walaupun itu termasuk menghalangi penyidik lembaga antirasuah yang ingin menangkap Novanto di RS Medika Permata Hijau tahun lalu.
Lalu, apa tanggapan Fredrich usai mendengar pembacaan vonis? Apakah betul dengan dihukumnya seorang advokat kemudian menjadi presden buruk bagi dunia hukum di Indonesia?