Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Fredrich Yunadi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menilai advokat berusia 66 tahun itu terbukti bersalah telah menghalangi proses penyidikan mantan kliennya, Setya Novanto pada 17 November 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama," ujar Saifuddin ketika membacakan vonis di ruang persidangan pada Kamis (28/6). 

Wajah Fredrich pun nampak gak puas. Sebab, sejak awal ia mengaku gak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya selaku advokat untuk membela kliennya. Walaupun itu termasuk menghalangi penyidik lembaga antirasuah yang ingin menangkap Novanto di RS Medika Permata Hijau tahun lalu. 

Lalu, apa tanggapan Fredrich usai mendengar pembacaan vonis? Apakah betul dengan dihukumnya seorang advokat kemudian menjadi presden buruk bagi dunia hukum di Indonesia? 

1. Fredrich Yunadi terbukti bersalah

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich terbukti melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November tahun lalu untuk kepentingan mantan kliennya, Setya Novanto. Agar bisa dirawat di sana, maka dibuatlah diagnosa fiktif Novanto mengalami penyakit tensi darah tinggi, vertigo dan jantung. Tetapi, skenario diubah menjadi kecelakaan.

Supaya rencana itu berjalan mulus, maka Fredrich meminta tolong kepada koleganya yakni dr. Bimanesh Sutarjo yang sudah dikenalnya sejak ia bertugas di RS Polri.

"Terdakwa terbukti memberikan kartu kreditnya untuk memesan dua kamar VIP di rumah sakit. Saat dibawa ke rumah sakit, Setya Novanto disebut berdarah-darah dan mengalami luka di dahi sebesar bakpao. Namun, usai dilakukan oleh dokter Nadia, hasil nya Setya Novanto hanya mengalami cedera kepala ringan. Lalu, Setya Novanto dirujuk ke RSCM," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis pada sore ini.

2. Fredrich terbukti menyarankan Setya Novanto agar absen dari pemanggilan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di