Jakarta, IDN Times - Terdakwa dalam kasus upaya perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi, menghadapi momen paling penting dalam hidupnya. Sebab, jaksa penuntut umum pada Kamis (31/5) membacakan tuntutan bagi advokat berusia 67 tahun itu.
Seperti yang sudah bisa diprediksi, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dituntut dengan pidana penjara maksimal yakni 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa DR Fredrich Yunadi SH, LLM, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah 'secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," ujar jaksa KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal? Apa tanggapan Fredrich usai terancam dibui selama lebih dari satu dekade di balik penjara?