Jakarta, IDN Times - Terdakwa Fredrich Yunadi terlihat kesal ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak permintaannya untuk bisa keluar dari rutan Cipinang, Jakarta Timur agar bisa bertemu dengan ibunya yang sudah berusia 94 tahun. Padahal, itu sudah menjadi ritual wajib setiap tahun ketika Idul Fitri digelar.
"Ibu saya sudah berusia 94 tahun. Pada hari raya Idul Fitri, saya biasa sungkem. Kalau diperkenankan sungkem ke orang tua yang sudah berusia 94 tahun itu karunia Tuhan yang luar biasa. Kami tidak tahu usia bisa sampai berapa," ujar Fredrich di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Jumat (8/6).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mereka gak memiliki personel yang cukup untuk dapat mengawal Fredrich kalau ia ingin keluar rutan dan bertemu ibunya. Lalu, apa komentar Fredrich usai pengajuan permohonannya itu ditolak?