Sementara itu Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPK mestinya dipandang sebagai upaya bersih-bersih dari para advokat nakal.
"Ini merupakan upaya bersih-bersih KPK terhadap oknum advokat nakal yang selama ini juga menodai citra advokat. Apalagi advokat di tengah pusaran perkara korupsi memang bukan cerita baru," kata dia.
Pasalnya, berdasarkan catatan ICW, kata Donal, sejak 2005 ada 22 orang, termasuk Fredrich, advokat yang pernah dijerat menggunakan UU Tipikor. Menurutnya, 4 orang di antaranya tersandung perkara menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.
"Pembelaan dan pendampingan yang dilakukan terhadap klien tidak berarti advokat juga turut mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses dan upaya hukum yang sedang atau akan ditempuh," ungkapnya.
Donal juga mengatakan penetapan tersangka Fredrich oleh KPK menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang bermaksud untuk membantu tersangka atau terdakwa korupsi dalam merintangi proses hukum. Artinya, semua pihak harus kooperatif dengan aparat penegak hukum, manakala bersinggungan dengan tersangka korupsi.