Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyayangkan diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, tempat pendidikan seharusnya menjadi lokasi netral untuk kepentingan publik.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu),” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).