Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyayangkan diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, tempat pendidikan seharusnya menjadi lokasi netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (pemilu),” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

1. Berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik

Komisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus. Kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan diperbolehkan asal ada izin serta dilakukan tanpa atribut. Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu. 

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye saat proses pembelajaran sedang berfsgi

langsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

2. Siswa TK hingga SMP belum masuk usia pemilih

Editorial Team

Tonton lebih seru di