Jakarta, IDN Times - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, setuju usulan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang tidak lagi mewajibkan Pramuka di sekolah.
Karena aturan soal Pramuka sesuai dengan semangat mandiri, sukarela, dan nonpolitis, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
“Yang namanya ekstrakurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak. Kalau memang minat pramuka silakan dipilih, karena Kemendikbud Ristek tetap mewajibkan ekskul pramuka ada di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/42024).