Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Bareskrim tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dari OJK Pusat hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho. Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menemukan adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan, salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non-keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta, yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024).
Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.