Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Kepala Sub Divisi DARK SAFEnet, Ellen Kusuma, penetapan GA dan MYD sebagai tersangka dalam kasus ini tidak tepat. Bahkan, menurutnya, hal itu akan membuat penyebaran konten intim makin marak.

"Tidak tepat (penetapan GA sebagai tersangka). Dan justru akan membuat pelaku kekerasan berbasis gender online dalam bentuk penyebaran konten intim makin di atas angin, karena tindakan mereka untuk mengintimidasi korban dengan ancaman penyebaran konten makin tampak tidak akan bisa dihukum," ujar Ellen saat dihubungi IDN Times, Selasa (29/12/2020).

1. Ellen menyebut GA seharusnya tidak terjerat pasal

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ellen menilai penetapan GA sebagai tersangka ini jadi alasan kenapa korban kekerasan seksual dalam bentuk penyebaran konten intim enggan melapor ke polisi. Mereka takut dikriminalisasi. Padahal tindak kejahatan utamanya bukanlah pembuatan video, melainkan penyebaran konten pornografi yang bersifat nonkonsensual.

Ia juga mengajak semua pihak membaca lagi secara betul-betul Pasal 4 Ayat (1) yang digunakan polisi untuk menetapkan GA sebagai tersangka. Ia melihat bahwa kata 'membuat' di situ tidak termasuk untuk diri dan kepentingan sendiri. Jika begitu, GA seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bila video tersebut dibuat untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri, harusnya GA tidak dapat terjerat. Yang harus dijerat adalah pelaku yang menyebarkan," tambahnya.

2. Ellen: Fokus pemberitaan harusnya pada tindak kejahatan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ellen juga menyayangkan fokus pemberitaan media sejauh ini yang justru menitikberatkan pada korban. Semestinya, fokus pemberitaan diarahkan kepada tindak kejahatan yang dilakukan, yakni penyebaran konten intim yang bersifat nonkonsensual.

"Ini menunjukkan, lagi, dan lagi, bahwa situasi kekerasan berbasis gender online di Indonesia darurat, karena payung hukum yang ada saat ini alih-alih dapat memberikan keadilan pada korban, justru cenderung digunakan untuk mengkriminalisasi korban," lanjutnya.

3. Polisi sebut GA dan MYD akui jadi pemeran video syur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kemarin sore selesai dilakukan gelar perkara, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka" kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/02020).

Yusri mengatakan GA dan MYD mengakui sebagai pemeran dalam video tersebut. Selain itu, didukung dari keterangan saksi ahli forensik dan teknologi informasi (IT). Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil GA dan MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata dia.

4. Ini pasal-pasal yang dikenakan kepada GA dan MYD

instagram.com/gisel_la

Menurut penelusuran IDN Times, berikut adalah bunyi dari Pasal 4 yang dipakai polisi untuk menjerat GA:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Pasal 8 berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editorial Team