Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Kepala Sub Divisi DARK SAFEnet, Ellen Kusuma, penetapan GA dan MYD sebagai tersangka dalam kasus ini tidak tepat. Bahkan, menurutnya, hal itu akan membuat penyebaran konten intim makin marak.
"Tidak tepat (penetapan GA sebagai tersangka). Dan justru akan membuat pelaku kekerasan berbasis gender online dalam bentuk penyebaran konten intim makin di atas angin, karena tindakan mereka untuk mengintimidasi korban dengan ancaman penyebaran konten makin tampak tidak akan bisa dihukum," ujar Ellen saat dihubungi IDN Times, Selasa (29/12/2020).