Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan ketidaktahuan publik perihal aturan aborsi, terutama setelah menjadi korban pemerkosaan. Sebetulnya, tindakan aborsi dibolehkan oleh hukum, tapi dengan syarat tertentu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menanggapi vonis 6 bulan untuk remaja berusia 15 tahun berinisial WA. Dia dihukum karena melakukan aborsi setelah diperkosa kakak kandungnya sendiri.
WA hamil setelah diperkosa sebanyak delapan kali oleh kakaknya. Lantaran dipaksa untuk bungkam oleh sang kakak, AA yang berusia 18 tahu, akhirnya WA menggugurkan kandungannya pada 30 Mei 2018 di sekitar kebun dekat kediamannya. Kasus ini heboh setelah warga setempat menemukan jasad bayi dengan tali pusar, namun tanpa kepala.