Jakarta, IDN Times - Pada Rabu (17/7/2019), pukul 05.00 WIB, KLHK berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju Hong Kong.
Penggagalan penyelundupan 72 paruh burung tersebut karena, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani, lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas yang bersangkutan. Penegasan komitmen KLHK terkait dengan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.