Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 5 pengaduan dari siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT) karena tidak bisa membayar SPP.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menerangkan, pengaduan tersebut berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Tangsel.
Retno mengungkapkan, banyak orangtua siswa yang terdampak pandemik COVID-19 secara ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.
"Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemik, namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP," ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa, (9/6).