Jakarta, IDN Times - Rupanya tak hanya Universitas Indonesia (UI) yang memiliki pemimpin yang rangkap jabatan, duduk menjadi komisaris di perusahaan milik negara, swasta, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Sejumlah kampus negeri lainnya ternyata juga mengalami realita yang sama.
Padahal, dalam pandangan pengamat hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, dengan menerima posisi sebagai komisaris maka independensinya sebagai akademisi rentan disusupi.
"Pemerintah sekarang kan sengaja juga memberi jabatan sebagai hadiah. Hadiah supaya bungkam," kata Bivitri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada 28 Juni 2021.
Sorotan rangkap jabatan terhadap rektor perguruan tinggi negeri lainnya bermula dari peristiwa serupa yang sudah terjadi di UI. Ketika diangkat sebagai rektor pada 2019, Ari Kuncoro sudah menjabat Komisaris Utama BNI. Tetapi kemudian, ia berhenti dan diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen BRI.
Ari bungkam mengenai pelanggaran yang ia lakukan terhadap statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Tetapi, usai menjadi bulan-bulanan warganet, pada Kamis (22/7/2021), Ari memutuskan mundur dari kursi komisaris BRI.
Kampus mana lagi yang rektornya juga rangkap jabatan sebagai komisaris selain rektor UI? Berikut daftarnya.