Gak dipungkiri, penangkapan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyita perhatian masyarakat. Namun Dahlan Iskan sendiri mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016. Dimana pada hari itu pula dia langsung ditahan. Menurutnya, dia saat ini memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa.
Dilansir Kompas.com, (28/10), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kala itu menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Dahlan yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT PWU 2000-2010 mengatakan dirinya tidak bersalah.
Dahlan merasa bahwa dia adalah seorang yang mengabdi dengan setulus hati kepada negara. Namun semua itu musnah saat dia dituduh dengan kasus yang tidak dia lakukan sama sekali hanya karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah.