Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka, dalam kasus pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahay (B3) ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat keempat tersangka dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku kerusakan lingkungan hidup.
"Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumpling limbah, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (21/8/2023).