Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Sejumlah tenaga kerja WNI di Hong Kong sedang menikmati akhir pekan. (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Ilustrasi. Sejumlah tenaga kerja WNI di Hong Kong sedang menikmati akhir pekan. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Banyuwangi, IDN Times - Seorang perempuan berinisial GM (47) diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pun berupaya memulangkan seorang warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung tersebut.

1. Keluarga tak merestui, ia diberangkatkan secara diam-diam

Ilustrasi hak pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua SBMI Banyuwangi, Agung Sebastian mengatakan, korban adalah seorang perempuan berinisial GM memiliki keterbelakangan mental sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi syarat dan tergolong perdagangan orang.

"Terindikasi sebagai korban perdagangan orang karena diberangkatkan ke Malaysia oleh seorang sponsor pada tahun 2019 silam dalam kondisi keterbelakangan mental. Keluarga sudah mencegah, tapi korban dibujuk rayu, berangkat secara diam diam," kata Agung kepada IDN Times, Kamis (14/1/2021).

2. Telah menghubungi KBRI

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, SBMI Banyuwangi telah berupaya menghubungi KBRI dan KJRI di Malaysia. Hasilnya, urusan administrasi untuk pemulangan korban akan dibantu dengan sejumlah syarat.

"Kami telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan terhadap GM sejak Desember 2020, tapi KBRI hanya bisa memberikan bantuan pengurusan dokumen dan tidak bisa membantu biaya pengurusan pemulangan," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang berupaya menggalang bantuan untuk biaya pemulangan korban sebesar Rp4,5 juta. Biaya tersebut dinilai memberatkan korban dengan alasan kondisi ekonomi kurang mampu.

"Pihak keluarga telah dihubungi KBRI. Biaya sebesar Rp4,5 juta tersebut katanya untuk pengurusan SPLP, denda imigrasi, tes COVID-19, tiket, dan transport. Padahal, kami tahu sendiri kondisi ekonomi keluarga GM benar-benar tidak mampu,” jelas Agung.

3. Tergolong perdagangan orang

Ilustrasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersadarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, SBMI Banyuwangi menilai, GM merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Musababnya, saat diberangkatkan ke Malaysia, ia tidak memenuhi persyaratan sehat secara rohani dan tidak ada izin keluarga.

"Ada dugaan maksud untuk dieksploitasi. GM juga tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan sebagai dasar perlindungan dan diberangkatkan oleh seorang sponsor yang tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja," ujarnya.

"Saat ini GM masih berada di daerah Pahang, Malaysia karena proses pemulangannya masih terkendala biaya," tambahnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team