Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada 2024.

Melalui putusan ini, MK memberi angin segar bagi PDIP untuk mencalonkan kandidat di Pilkada DKI 2024, meskipun telah ditinggalkan partai lain yang merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Ganjar memastikan, PDIP akan menyiapkan kader terbaiknya untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024. Dia menegaskan, saat ini kader partai menjadi prioritas PDIP untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

"Kami siapkan kader-kader untuk maju (di Pilkada DKI Jakarta)," kata Ganjar saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/8/2024).

Ganjar mengatakan, PDIP memiliki sejumlah kader potensial untuk diusung di Pilkada DKI Jakarta, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, ia memastikan, ada sejumlah nama yang masih terus digodok PDIP untuk diusung di Pilkada DKI Jakarta 2024. Kendati, Ganjar belum mau membeberkan nama-nama tersebut.

"Ada beberapa nama. Silakan ditunggu hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa.

Editorial Team