Unsplash/ Thomas Bjornstad
Seiring peredaran rokok yang kian tak terkendali, risiko kanker paru-paru meningkat pada perokok pasif antara 20 dan 30 persen. Sementara itu, risiko penyakit jantung sekitar 25-35 persen.
"Kedaruratan ancaman konsumsi tembakau di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tentu saja masyarakat sangat menunggu kebijakan nasional pengendalian tembakau yang bersifat holistik, termasuk aplikasi dan sanksi yang dapat dikenakan di tengah-tengah masyarakat, seperti di sekolah, fasilitas umum, dan lain-lain," imbuh Ismoyo.