Suasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI setelah semalam dilalap api pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Terlihat banyak warga yang mendatangi gedung Kejagung hanya sekadar melihat kondisi pasca kebakaran (IDN Times/Aryodamar)
Hari mengatakan, meski gedung Kejagung termasuk dalam kawasan pemugaran, proses renovasi harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya. Hal ini dicontohkan, ketika Kejagung hanya ingin menambah aksesoris tanpa mengubah struktur gedung, justru mendapat teguran.
"Kami saat itu hanya menambah aksesoris yang tidak mengubah bentuk dari bangunan utama gedung itu, dan itu pun kami mendapat teguran dari (Dinas) pariwisata," ucapnya.
Lebih lanjut, untuk melakukan renovasi gedung Kejagung, harus berdasarkan ketentuan Balai Konservasi Cagar Budaya.
"Nanti ahli akan mengatakan apakah struktur bangunan yang sudah terbakar dalam kurun waktu cukup lama dalam waktu hampir 12 jam akan masih kuat atau tidak, tentu akan kami serahkan ahlinya," ucap dia.
Sebelumnya, sebagian gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 19.10 WIB. Kala itu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, mengerahkan puluhan unit mobil damkar guna memadamkan api.
Usai 11 jam terbakar, api pun berhasil dipadamkan. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya juga telah memastikan berkas perkara kasus, alat bukti, dan para tahanan yang ditahan di Kejagung bisa diselamatkan.