Ilustrasi Gereja Katedral. Selama pekan suci, Gereja Katedral menyiapkan 3000 kapasitas jemaah. (IDN Times/Amir Faisol)
Meski pemerintah telah mencabut PPKM, Gereja Katedral tetap melaksanakan ibadah Jumat Agung dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19. Seluruh jemaah yang akan melaksanakan misa di Gereja Katedral tetap harus menggunakan masker.
"Setelah pelanggaran PPKM di masa pandemi, Gereja Katedral tetap melaksanakan protokol kesehatan. Umat yang mengikuti ibadah di kawasan Gereja Katedral tetap diwajibkan menggunakan masker," katanya.
Selain itu, seluruh jemaah yang akan melakukan ibadah selama pekan suci supaya datang dalam keadaan sehat.
"Seluruh umat yang akan beribadah di Gereja Katedral harus dalam keadaan sehat, tidak mengalami demam, batuk maupun pilek, dan sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 maksimal 2 kali," sambungnya.