Ilustrasi rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI (IDN Times/Helmi Shemi)
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.
Politisi PDIP ini membeberkan persyaratan calon Kapolri anyar, meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya, kata dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
"Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," tutur dia.
Proses itu menurut Puan Maharani akan memakan waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.