Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berkomitmen melahirkan para advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan melalui Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Harris Arthur Hedar mengatakan ujian profesi bagi advokar merupakan amanat undang-undang. Dalam UU 18/2003 tentang Advokat mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.
"Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi UPA. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” kata Harris dalam keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).
