Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan fraud.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) selama sekitar 16 jam. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yg digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (24/1/2026).
Barang bukti yang disita polisi, terdiri dari barang bukti elektronik seperti data operasional dan transaksi, serta barang bukti fisik seperti dokumen dan sertifikat.
Sebelumnya, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Danang menjelaskan, skema ponzi terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
