Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDn Times/Isidorus Rio

Jakarta, IDN Times - Indonesia kini telah memasuki tahun politik, masing-masing partai politik (parpol) mulai sibuk mempersiapkan diri untuk pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Masa kampanye pun akan berlangsung pada tahun ini. 

Pada masa kampanye tersebut biasanya muncul istilah kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif. Bahkan, kampanye hitam kerap terjadi pada Pemilu 2019. 

Salah satunya yaitu adanya tudingan bahwa Calon Presiden (capres) Joko "Jokowi" Widodo merupakan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, belum terbukti adanya pasangan calon yang melakukan black campign. 

Nah, sobat Generasi Z (Gen Z), apakah kampanye hitam pernah terjadi di Indonesia dan ada yang terbukti pasangan yang melakukan? Dan apa sih sanksinya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

1. Kampanye hitam dilarang keras

google

Sebelum masuk dalam kampanye hitam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk sebagai peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Mengutip laman resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), law.ui.ac.id, kampanye hitam merupakan kampanye yang digunakan salah satu kandidat atau tim kampanye untuk menjatuhkan kandidat lainnya.

Kampanye hitam sangat dilarang keras karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kandidat tertentu.

2. Kampanye negatif boleh dilakukan dalam pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di