Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gen Z, Ini Alasan Jabatan Kepala Daerah hanya Bisa Dijabat 2 Periode
Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Kontestasi politik itu dilakukan untuk memilih gubernur hingga bupati/wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah (pemda) merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Tugas pembantuan pemda dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lantas mengapa jabatan kepala daerah dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode?

Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih. Selain itu, mikrosite ini juga menampung berbagai pertanyaan gen z dan milenial seputar politik dan pemilu, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya!

1. Diatur dalam UU Pilkada

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan mengenai batasan masa jabatan kepala daerah diatur dalam Undang-Undangn Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjad UU.

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Pilkada dijelaskan bahwa salah satu syarat calon kepala daerah yang ingin maju dalam pilkada, tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah di posisi yang samma selama dua periode.

"(Calon kepala daerah) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota," bunyi aturan tersebut.

2. Syarat jadi kepala daerah

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Pasal 7 UU Pilkada, berikut ini syarat jika seseorang maju sebagai calon kepala daerah:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  • tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  • belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  • berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri ebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
  • menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
  • berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

3. Tanya apa pun soal pemilu di #GenZMemilih

ilustrasi gen z dan milennial (IDN Times/Aditya Pratama)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi soal politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series Gen Z Memilih, IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite Gen Z Memilih, seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Talkshow series Gen Z Memilih berlangsung setiap Rabu, mulai Februari hingga Desember 2023, dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z. Selain itu, IDN Times juga bekerja sama dengan sejumlah kampus.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

- Buka situs IDN Times atau buka link ini https://tanyajawab.idntimes.com/
- Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"
- Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih. 

Editorial Team