Jakarta, IDN Times - Pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Kontestasi politik itu dilakukan untuk memilih gubernur hingga bupati/wali kota.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah (pemda) merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan pemda dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas mengapa jabatan kepala daerah dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode?
Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih. Selain itu, mikrosite ini juga menampung berbagai pertanyaan gen z dan milenial seputar politik dan pemilu, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya!
