Jakarta, IDN Times - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi di Mahkamah Agung (MA). Ada empat tuntutan yang disampaikan, terutama mengenai kesejahteraan hakim yang dirasa tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Pertama, SHI mendukung MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
"Selama 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, dan orang tua kami," ucap juru bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin seperti dilansir dari ANTARA.