Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak yang menentang statuta baru Universitas Indonesia (UI) melalui Gerakan Peduli UI pada Senin, 9 Agustus 2021 telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, agar aturan baru yang disahkan pada awal Juli lalu dicabut.
Dalam keterangan tertulisnya, Gerakan Peduli UI menilai sejak awal proses revisi, statuta tersebut sudah menuai polemik. Baik dari aspek penyusunan dan pembahasan formil maupun secara materiil dalam substansi yang termuat di dalam statuta tersebut.
"Berbagai kritik dan penolakan terhadap statuta ini telah dinyatakan oleh banyak pihak mulai dari dosen, mahasiswa, Guru Besar, yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) universitas dan fakultas," demikian kutipan keterangan tertulis Gerakan Peduli UI yang disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Leon Alvinda, Selasa (10/8/2021).
Leon mengatakan surat kepada Jokowi itu dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara. Selain itu, surat desakan yang sama juga dikirimkan ke instansi lain yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Dengan dikirimkannya surat beserta rilis sikap yang berisi pernyataan sikap terkait penolakan pengesahan revisi statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas, 70 dosen dan guru besar serta 210 individu mahasiswa, kami berharap pemerintah dapat menindak lanjuti rilis tersebut dengan mencabut statuta baru UI," kata mereka.
Apa saja sebenarnya poin yang menjadi kontroversi di dalam statuta baru UI yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 itu?