Sidak yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Disdag Sumsel terkait temuan minyak di jual di bawah takaran (Dok: Ditreskrimsus Polda Sumsel)
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjelaskan modus tersangka AWI sunat takaran MinyaKita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, penyidik menemukan botol atau pouch kemasan MinyaKita diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari satu liter.
"Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kecurangan dengan mengisi 750-800 mililiter minyak pada kemasan satu liter MinyaKita. Mesin produksi sudah di-setting AWI agar takaran bisa dikurangi.
"Di mana mesin tersebut tertera volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 ml. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujar Helfi.