Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani kaget MK hapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam Pasal 222 UU Pemilu.
  • Pemerintah menghormati dan menyesuaikan keputusan MK, meskipun sebelumnya telah dilakukan lebih dari 30 kali pengujian.
  • Ketentuan Pasal 24C UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden tanpa ambang batas lagi.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential treshold) 20 persen 

Muzani mempertanyakan inkonsistensi hakim MK atas keputusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini gugatan ambang batas pencalonan presiden yang disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dari perorangan atau partai politik selalu gagal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di