Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential treshold) 20 persen
Muzani mempertanyakan inkonsistensi hakim MK atas keputusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini gugatan ambang batas pencalonan presiden yang disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dari perorangan atau partai politik selalu gagal.
"Ada problem apa yang saya nggak ngerti, sekarang mungkin ada rasa keadilan apakah dulu tidak ada rasa keadilan yang sama dirasakan, itu juga saya tidak tahu," kata diadi Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Lebih jauh, dia menyampaikan, nantinya DPR akan menyesuaikan keputusan tersebut dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu.
"Nanti akan diatur di DPR dan akan menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.