Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres perdana pada Jumat (22/12/2023). (youtube.com/KPU RI)

Jakarta, IDN Times - Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta baru terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut aksinya bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pusat, Dimas Trianto Putro mengatakan, Gibran Rakabuming berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diatur dalam pasal 7 ayat 2.

Pasal tersebut menjelaskan, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai
politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Pergub tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gibran sebelumnya memang tidak dinyatakan melanggar pidana pemilu. Namun, hasil penyelidikan Bawaslu Jakpus, Gibran kata dia berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di