Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo. Pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mendalami dugaan suap putusan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret mantan hakim agung tersebut.
Seperti diketahui, Patrialis Akbar secara ditangkap di Mall Grand Indonesia Jakarta pada (27/1) karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Basuki adalah bos pemilik 20 perusahaan impor daging. Sementara itu, NG Fenny merupakan sekretarisnya. Suap itu diduga digunakan untuk melancarkan pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.