Prabowo Subianto ketika menerima kedatangan ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. (www.instagram.com/@sufmi.dasco)
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahamd Doli Kurnia, menanggapi usulan Koalisi Permanen dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Ia menilai melegalisasi Koalisi Permanen ke dalam sebuah undang-undang perlu kajian mendalam.
Ia mengatakan, legalisasi Koalisi Permanen justru akan menghambat keleluasaan partai politik (parpol) dalam menyalurkan gagasan mereka. Padahal, dalam sistem presidensial telah diatur bagaimana sebuah parpol atau gabungan parpol bergabung dalam sebuah pemerintahan mulai dari awal proses pemilu.
"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas, dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu," kata Doli kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).
Menurut Doli, koalisi dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, dalam menjalankan program pemerintah pada sebuah periode tertentu. Ia pun khawatir bila sebuah koalisi harus dikunci dalam aturan tertentu, politik menjadi kaku.
"Kalau sudah dikunci dari awal, itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam kita menyusun visi dan program bersama itu," kata dia.