Golkar Sindir PDIP: Baru Pecat Jokowi Setelah Tak Punya Kewenangan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyindir sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang baru menyampaikan Joko "Jokowi" Widodo bukan lagi bagian kader partai banteng moncong putih itu setelah ia tak lagi duduk sebagai Presiden. Jokowi dianggap tak lagi memiliki kewenangan apapun di pemerintahan dan dunia politik.
Pernyataan itu tak disampaikan PDIP ketika momen kampanye Pilpres 2024. Padahal, sejak momen itu, Jokowi sudah menunjukkan sikap berbeda, yakni tak mendukung capres yang didukung PDIP yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ini kan pas Pak Jokowi tak lagi punya kewenangan baru dipecat oleh PDIP. Tapi ya gak apa-apa meski tak lagi punya kewenangan, kami berpikir Pak Jokowi masih punya pengaruh yang cukup kuat," ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sindiran itu disampaikan Sarmuji ketika ditanyakan keuntungan yang diperoleh partai berlambang pohon beringin itu, seandainya Jokowi bergabung dan menjadi kader Golkar.
Meski begitu, Sarmuji mengakui basis massa pendukung mantan Wali Kota Solo itu berbeda dengan basis pendukung Partai Golkar. Basis massa Jokowi lebih beririsan dengan pendukung PDIP.
"Seandainya Pak Jokowi masuk ke Golkar, kemungkinan ada perluasan basis massa di Golkar. Pak Jokowi juga akan terikat dengan konstitusi partai bila memilih bergabung ke Partai Golkar," tutur dia.
Sudah kah ada tanda Jokowi bakal memilih gabung ke partai dengan logo pohon beringin itu?
1. Belum ada sinyal Jokowi bakal gabung ke Golkar
Sementara, Sarmuji pernah menyebut belum ada pembahasan soal Jokowi bakal bergabung ke Golkar. Menurut dia, Jokowi akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dulu sebelum memutuskan bergabung ke partai politik.
"Sementara ini, sinyalnya belum ada (bergabung ke Golkar)," ujar Sarmuji ketika dikonfirmasi, 8 Desember 2024.
Meski begitu, Golkar membuka pintu seandainya Jokowi dan keluarga ingin bergabung.
"Tapi hingga saat ini belum ada pembicaraan apapun untuk menjadi anggota Partai Golkar," kata dia.