Jakarta, IDN Times - Menteri Koodinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Keppres itu akan dikeluarkan Jokowi untuk mengakomodir putusan MK yang mengabulkan judicial review Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK. MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK terasa janggal. Sebab, seharusnya putusan MK tidak berlaku surut pada era Firli Bahuri, tapi berlaku untuk periode selanjutnya.
"Jadi memberlakukannya tidak boleh surut ke belakang dan seolah-olah Firli dengan tidak lima tahun dia mengalami kerugian konstitusional. Wong dia sadar kok dari awal ini 4 tahun. Kekurangan masa jabatan itu baru disadari saat masa jabatan akan habis, agak janggal," ujar Feri kepada IDN Times, Sabtu (10/6/2023).