Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Penggugat atas nama Komardin hadir langsung dalam persidangan. Sedangkan pihak tergugat I-VII yakni rektor bersama empat wakil rektor (warek), serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM absen dan diwakili oleh kuasa hukum Ariyanto.
Kasmudjo atau sosok yang disebut sebagai dosen Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM selaku pihak tergugat VIII juga absen dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Zahru Arqom.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan berkas administrasi dan identitas. Setelahnya, ketua majelis hakim menyoroti kehadiran dua orang yang duduk di samping Komardin. Mereka adalah Taufiq dan Andika.
Taufiq bilang ia hadir untuk membela kepentingan Komardin selaku penggugat atau sebagai Voeging. Hanya saja permohonan selaku intervenient diakuinya belum ia ajukan.
Kuasa hukum Kasmudjo, Arqom pun menyatakan keberatan atas kehadiran Taufiq dan Andika karena melangkahi tertib persidangan.
Dia menekankan, permohonan intervenient akan memperjelas kedudukan Taufiq dan Andika, apakah selaku intervenient voeging atau tussenkomst yang tak mendukung pihak berperkara.
"Seharusnya kan permohonan intervensi dulu, baru nanti beliau dipanggil ke persidangan, baru diperiksa, surat kuasa dan sebagainya. Kalau ini kebalik, hadir dulu baru intervensi," ujar Arqom kepada ketua majelis hakim.
"Kita kan belum tahu (voeging atau tussenkomst) tetapi sudah duduk di kursi (kubu penggugat)," tegas Arqom.
Ketua majelis hakim lantas meminta Taufiq dan Andika untuk pindah tempat duduk sembari mencontohkan proses pengajuan permohonan intervensi.
Ketua majelis hakim lantas mempersilakan Taufiq dan Andika keluar ruangan usai memeriksa berkas permohonan yang masih harus dilengkapi.
Selanjutnya, ketua majelis hakim menawarkan pihak berperkara apakah mediasi tetap ingin ditempuh atau tidak.
Saat Komardin mengiyakan, pihak tergugat kompak memilih tunda sampai putusan sela terkait diterima atau tidaknya intervenient. Ketua majelis hakim pun setuju dan memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
"Hari Rabu 28 (Mei) dibuka lagi, dengan agenda permohonan intervensi (voeging)," ucap Cahyono.