Ilustrasi pembayaran BPJS Kesehatan. (Medialampung.disway.id/Rinto Arius)
Rizzky menjelaskan bahwa keberadaan JKN telah membuka akses lebih besar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, sehingga mereka tidak lagi menunda berobat karena kendala biaya. Menurutnya, hal tersebut berkontribusi pada menurunnya risiko masyarakat jatuh miskin akibat biaya kesehatan yang tinggi.
”Ketika masyarakat sakit dapat segera mendapatkan penanganan dan pulih lebih cepat, produktivitas akan tetap terjaga. Dengan demikian, Program JKN bukan hanya menyelamatkan kesehatan warga, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa gotong royong dalam JKN ikut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui literasi kesehatan yang lebih baik, terutama dalam hal upaya promotif dan preventif. Selain itu, pertumbuhan industri kesehatan pun turut terdorong, serta tercipta lapangan kerja baru di berbagai sektor. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan terus bertumbuh setiap tahunnya sejak Program JKN diimplementasikan.
Dengan capaian tersebut, Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus memastikan keberlangsungan program sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah rakyat. Jutaan peserta yang saling membantu melalui iuran setiap bulan juga menjadi bukti bahwa solidaritas dan kemanusiaan masih ada.
Selain membayar iuran tepat waktu, Rizzky juga mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari mengajak orang terdekat agar disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.
”Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di fitur live media sosial misalnya di Tiktok dan Instagram, di sana peserta bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” kata Rizzky.
Rizzky juga mengimbau untuk berpartisipasi dalam melawan hoaks yang dapat merugikan masyarakat. Ia pun mengingatkan bahwa setiap peserta memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan pelayanan di lapangan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (WEB)