Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf terpaksa harus menelan pil pahit dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/4). Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menyatakan Irwandi terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi secara berkala," kata Hakim Saifuddin dalam sidang pada Senin kemarin.
Saifuddin menyebut Irwandi terbukti telah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan yang menjadi jatah daerah Bener Meriah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Sementara, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhasil dibuktikan yakni Rp8,717 miliar. Angka ini jauh dari surat tuntutan jaksa bahwa mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Lalu, mengapa total penerimaan gratifikasi yang berhasil dibuktikan di persidangan hanya sekitar Rp8 miliar? Bagaimana dengan sisa gratifikasi yang diduga turut diterima oleh Irwandi? Lalu, apa respons Irwandi usai ia divonis selama tujuh tahun penjara?
Apabila dilihat dari tuntutan jaksa, vonis untuk Irwandi jauh lebih rendah. Jaksa menuntut 10 tahun penjara.