Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf terpaksa harus menelan pil pahit dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/4). Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menyatakan Irwandi terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi. 

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi secara berkala," kata Hakim Saifuddin dalam sidang pada Senin kemarin. 

Saifuddin menyebut Irwandi terbukti telah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan yang menjadi jatah daerah Bener Meriah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Sementara, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhasil dibuktikan yakni Rp8,717 miliar. Angka ini jauh dari surat tuntutan jaksa bahwa mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Lalu, mengapa total penerimaan gratifikasi yang berhasil dibuktikan di persidangan hanya sekitar Rp8 miliar? Bagaimana dengan sisa gratifikasi yang diduga turut diterima oleh Irwandi? Lalu, apa respons Irwandi usai ia divonis selama tujuh tahun penjara? 

Apabila dilihat dari tuntutan jaksa, vonis untuk Irwandi jauh lebih rendah. Jaksa menuntut 10 tahun penjara. 

1. Orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar tidak dapat dihadirkan sehingga menyebabkan dugaan gratifikasi lainnya tak bisa dibuktikan

(Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf bersama istri Darwati A Gani) IDN Times/Santi Dewi

Menurut majelis hakim, Irwandi Yusuf diketahui menerima gratifikasi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar. Keduanya, menerima gratifikasi terkait proyek Dermaga Sabang. Irwandi disebut oleh hakim menerima gratifikasi selama dua periode menjadi orang nomor satu di Aceh. 

Sayangnya, yang bisa dibuktikan di muka pengadilan hanya gratifikasi senilai Rp8,717 miliar. Padahal, jaksa sebelumnya mendakwa Irwandi menerima Rp41,7 miliar. Sayangnya, lantaran jaksa tidak pernah bisa menghadirkan mantan panglima GAM, Izil Azhar, hal tersebut tak dapat dibuktikan.

Lalu, ke mana Izil? Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukan nama Izil ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2018 lalu. 

Atas perbuatan itu, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

2. Izin hak berpolitik Irwandi Yusuf dicabut selama tiga tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di