Gubernur Bengkulu Peras dan Ancam Anak Buah Demi Nyalon Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.
KPK menyita uang senilai Rp7 miliar yang digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Rohidin di Pilkada 2024. Mirisnya, Rohidin menyalahgunakan kekuasaan dengan mengancam para anak buah agar mengumpulkan uang untuk modal dirinya maju Pilkada.
Alexander mengatakan awalnya pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan pada Isnan sebagai Sekda Bengkulu bahwa dia membutuhkan dukungan berupa dana pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Sekda kemudian mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu agar mendukung pencalonan Rohidin kembali sebagai Gubernur Bengkulu.