Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (kiri) bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit (kanan). IDN Times/Andri NH

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan masyarakat Sumbar yang merantau sebaiknya tidak kembali, sebaliknya warga di dalam tidak keluar Sumbar. Larangan tersebut untuk memutus penyebaran virus corona jenis baru, khususnya di Bumi Minangkabau.

Selain itu juga sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idulfitri 1441 Hijriah pada masa pandemik COVID-19.

"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," tegas Gubernur Irwan dalam keterangan resmi dilansir dari BNPB, Selasa (26/5).

1. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan

Penerapan sanksi pelanggar masker di Palembang, Selasa (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Adapun pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Kita sudah mulai (PSBB) 22 April 2020," jelas Gubernur Irwan.

2. Provinsi Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di