Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, menjalani sidang pertama dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/11). Ia didakwa tidak sendiri, namun bersama T. Saifuk Bahri dan Hendri Yuzal. Namun, pembacaan dakwaan tidak dilakukan secara serentak.
Irwandi mendapat giliran pertama untuk mendengar dakwaannya dibacakan. Di dalam dakwaan setebal 35 halaman, jaksa menyebut mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi senilai Rp 42 miliar.
Hal itu terbagi di dalam dua kasus. Pertama, untuk kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan kedua, pembangunan Dermaga Sabang. Lalu, diperoleh dari mana saja uang untuk menyuap Irwandi?